Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam, Orangtua Bebas Pilih Tempat Pembelian

Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam, Orangtua Bebas Pilih Tempat Pembelian
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali menegaskan kepada seluruh sekolah agar tidak membebani orangtua siswa dalam pengadaan seragam pada tahun ajaran baru 2025/2026. Orangtua diberi kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan masing-masing.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh sekolah sebagai panduan teknis menyambut tahun ajaran baru. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah dilarang keras.

"Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar," ujar Abdul Jamal, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait sekolah yang masih menawarkan paket seragam kepada orangtua, khususnya siswa baru. Namun jika praktik semacam itu ditemukan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Silakan laporkan jika ada sekolah yang melanggar. Kita ingin menciptakan pendidikan yang bersih dan tidak membebani orangtua murid dengan pungutan yang tidak semestinya," tegasnya.

Abdul Jamal juga berharap kerja sama antara pihak sekolah dan orangtua dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi para siswa.


Berita Lainnya

Index
Galeri