LAMR Desak Penindakan Tegas terhadap Perambah Taman Nasional Tesso Nilo

LAMR Desak Penindakan Tegas terhadap Perambah Taman Nasional Tesso Nilo
Kebun kelapa Sawit Ilegal dikawasan TN Tesso Nilo

PEKANBARU - Perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau kembali menjadi sorotan publik. Isu ini bahkan telah mencuat ke tingkat nasional, mendorong berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), untuk menuntut penyelesaian yang tegas dan menyeluruh.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil, menilai perambahan kawasan TNTN sebagai tindakan yang sangat merugikan masyarakat, terutama dalam aspek lingkungan, ekonomi, dan budaya.

“Perambahan TNTN jelas merugikan masyarakat, bukan hanya saat ini tapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Taufik, Kamis (3/7/2025).

Ia menegaskan, LAMR mendesak aparat penegak hukum (APH) agar bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Orang yang menggarap lahan harus diproses hukum hingga dipenjara. Penegakan hukum jangan tebang pilih,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan TNTN. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyebut pelaku utama berinisial JS yang mengaku sebagai pemangku adat atau batin dan telah menjual lebih dari 100 ribu hektare lahan konservasi.

“Tindakan JS bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tegas Herry.

Selain JS, Polda Riau juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial N dan D yang diduga melakukan perambahan seluas 401 hektare di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Upaya penertiban juga dilakukan melalui aksi pemusnahan tanaman sawit ilegal di dalam kawasan TNTN. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025) dan turut dihadiri Kapolda Riau bersama Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi konservasi kawasan hutan ini,” ujar Satyawan.


Berita Lainnya

Index
Galeri