PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perjudian online berkedok penjualan akun permainan Higgs Domino Island. Omzet dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp3,6 miliar.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, setelah tim siber Polda Riau menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di dua lokasi di Kota Pekanbaru.
Dua tempat yang digerebek berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, dan di Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang pelaku serta menyita ratusan perangkat komputer dan barang bukti lainnya.
"Para pelaku menjalankan praktik perjudian dengan cara membuat dan menjual ribuan akun ID Higgs Domino yang sudah berisi chip dan berada di level tertentu untuk kemudian dijual kembali," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (25/6/2025).
Di lokasi pertama, pelaku berinisial JJ alias Ko Jo diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus penyandang dana utama. Adapun operator lain seperti MAZ, FS, RF, RA, BS, MSJ, AF, DF, KA, J, dan RA bertugas mengelola komputer dan akun game.
Sementara di lokasi kedua, tersangka MSJ bertugas membuat akun baru, melakukan top-up hingga akun mencapai level 5-6, dan membeli akun yang siap dijual kembali.
Barang bukti yang disita meliputi 120 unit komputer rakitan, 11 unit ponsel, 10 KTP, sejumlah akun email, buku rekening, dan kartu ATM atas nama para pelaku.
Ko Jo ditangkap saat mencoba melarikan diri melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 Juni 2025.
"Chip hasil permainan mencapai satu miliar unit dijual seharga Rp25.000. Dalam sehari, omzet mereka bisa mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta," tambah Kombes Ade.
Diketahui, operasional perjudian online ini sudah berlangsung sejak Desember 2024 untuk lokasi pertama, dan lebih dari satu tahun di lokasi kedua.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian online, karena selain merugikan secara ekonomi, juga melanggar hukum," tegas Kombes Ade.

