Polda Riau Ungkap Penjualan Ilegal Lahan di Tesso Nilo oleh Oknum Mengaku Pemangku Adat

Polda Riau Ungkap Penjualan Ilegal Lahan di Tesso Nilo oleh Oknum Mengaku Pemangku Adat
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap kasus perambahan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial JS, yang mengklaim diri sebagai tokoh adat atau batin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penjualan ilegal kawasan konservasi kepada lebih dari 100 orang.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025), menjelaskan bahwa JS memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mengklaim lahan seluas 113.000 hektare sebagai hak ulayat. Dari jumlah tersebut, sekitar 81.000 hektare berada di dalam kawasan konservasi Tesso Nilo.

“JS ini menjual kawasan konservasi dengan dalih memiliki hak ulayat. Padahal klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tegas Irjen Herry.

Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka DY, yang ditangkap pada Februari lalu. DY diketahui membeli 20 hektare lahan dari JS di dalam kawasan TNTN. Perkaranya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli kehutanan, klaim kepemilikan JS atas lahan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak terdaftar dalam peta wilayah adat resmi.

Taman Nasional Tesso Nilo sendiri merupakan kawasan penting yang menjadi habitat satwa langka seperti gajah Sumatera. Beberapa individu gajah yang dikenal publik, seperti Domang dan Tari, hidup di kawasan ini.

“Tesso Nilo bukan hanya paru-paru dunia, tapi juga rumah bagi satwa endemik yang dilindungi. Kalau hutan ini rusak, kita kehilangan ekosistem penting, termasuk sumber oksigen bagi kita semua,” kata Kapolda.

Polda Riau menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan lingkungan melalui pendekatan green policing. Saat ini, satuan tugas khusus telah dibentuk untuk memberantas kejahatan kehutanan, terutama praktik-praktik ilegal yang berlindung di balik simbol adat.

“Kami tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Tapi jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri,” ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Asep, juga memberikan peringatan tegas kepada para tokoh adat dan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik manipulasi adat.

“Saya imbau kepada tokoh masyarakat dan adat untuk tidak menyalahgunakan simbol adat demi keuntungan pribadi. Itu bentuk pengkhianatan terhadap warisan budaya dan lingkungan kita,” tegasnya.

Polda Riau memastikan akan terus menelusuri para penerima lahan dari JS dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Irjen Herry Heryawan menutup dengan menyerukan pentingnya sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan Tesso Nilo.


Berita Lainnya

Index
Galeri