Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Kurirnya Sepasang Kekasih

Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Kurirnya Sepasang Kekasih

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,96 kilogram. Dua orang kurir yang merupakan sepasang kekasih, masing-masing berinisial AP dan AW, warga Kabupaten Siak, turut diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil Toyota Innova warna silver yang dicurigai membawa sabu.

"Mobil tersebut sempat berhenti di Jalan Samping Stadion Rumbai dan membuang karung mencurigakan. Setelah diperiksa, karung itu berisi 15 bungkus besar sabu," ungkap Kombes Putu, Jumat (20/6/2025).

Setelah penemuan barang bukti, tim melakukan pengejaran dan menemukan kendaraan disembunyikan di pekarangan rumah warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Identitas pelaku belum diketahui saat itu, namun berkat bantuan teknologi dan teknik penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AP dan AW pada Minggu, 15 Juni 2025.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 14,96 kg, satu unit mobil Innova, beberapa ponsel, dan uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp10 juta per kilogram, sementara AW bertugas sebagai pengawas dengan bayaran Rp5 juta.

"AP bukan kali pertama menjalankan tugas ini. Ia diketahui diperintah oleh seseorang berinisial AL yang kini masih buron dan dalam pengejaran," ujar Kombes Putu.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

"Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan semudah ini. Kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba sangat penting," tambahnya.

Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Berita Lainnya

Index
Galeri