Langgar Jam Operasional, Truk ODOL Masih Berkeliaran di Pekanbaru

Langgar Jam Operasional, Truk ODOL Masih Berkeliaran di Pekanbaru

PEKANBARU - Sejumlah truk bertonase besar masih terlihat melintasi jalanan Kota Pekanbaru di luar jam yang telah ditentukan, meskipun larangan tersebut telah diatur secara jelas melalui peraturan dan rambu lalu lintas di berbagai titik.

Merespons hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau turun langsung ke lapangan untuk memberikan peringatan dan sosialisasi kepada para pengemudi. Kegiatan dilakukan di sejumlah lokasi rawan pelanggaran seperti Jalan Air Hitam dan Simpang Jalan Garuda Sakti.

“Kami melakukan sosialisasi bersama Ditlantas Polda Riau karena masih banyak pengemudi truk tonase besar yang masuk kota di luar jadwal,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa larangan truk masuk kota berlaku dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Truk hanya diperbolehkan melintas pada malam hari dan wajib melalui jalur yang telah ditetapkan. Sosialisasi akan terus dilakukan selama satu bulan ke depan di titik-titik rawan pelanggaran.

Khairunnas juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada sosialisasi semata. Penindakan tegas akan diberlakukan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan.

Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjutnya, telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang, yang secara tegas melarang truk bertonase besar melintasi jalan-jalan dalam kota.

Rambu larangan juga telah dipasang di sejumlah lokasi seperti Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, Jalan Air Hitam, dan Jalan Soekarno-Hatta.

Selain soal waktu operasional, Dishub juga mengingatkan para pemilik dan pengemudi truk agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Pelanggaran ini dinilai dapat membahayakan keselamatan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Kami imbau pengemudi dan pemilik truk untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutup Khairunnas.


Berita Lainnya

Index
Galeri