Rumah di Bina Widya Jadi Sarang Narkoba, Tiga Orang Diciduk Polisi

Rumah di Bina Widya Jadi Sarang Narkoba, Tiga Orang Diciduk Polisi

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu siap edar.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik seseorang bernama Gilang. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Dirgantara, yang berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang.

"Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, kami gerebek rumah tersebut," ujar Kompol Jorminal Sitanggang, Selasa (17/6/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan empat pria di dalam rumah. Dua di antaranya berhasil diamankan, yakni WF (20) dan AP (19), sementara dua lainnya melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua bungkus besar sabu-sabu yang disimpan dalam jaket milik tersangka Wahyu Fajri. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam dan satu unit ponsel Oppo A17 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Pengembangan kasus dari hasil interogasi dua tersangka awal membawa polisi pada penangkapan tersangka ketiga, Misran (44). Dari tangan Misran, disita satu bungkus sedang sabu, dua bungkus kecil sabu, serta satu timbangan digital.

“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukajadi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Leo Dirgantara.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Riau.


Berita Lainnya

Index
Galeri