Wali Kota Pekanbaru Sambut Baik Putusan MK soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

Wali Kota Pekanbaru Sambut Baik Putusan MK soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU?XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut menegaskan bahwa program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar harus dilaksanakan tanpa memungut biaya, termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. Artinya, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap berhak mendapatkan pendidikan gratis di sekolah swasta.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Agung menyatakan dukungannya dan menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak awal telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

“Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik, saya telah instruksikan Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada anak dari keluarga kurang mampu yang putus sekolah,” ujar Agung, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, jika anak dari keluarga tidak mampu tidak tertampung di sekolah negeri, maka biaya pendidikannya di sekolah swasta akan ditanggung oleh Pemko melalui Bosda. Anggaran untuk program ini telah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru.

“Keputusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan kenyamanan dalam pelaksanaannya. Diharapkan seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan demi menjamin akses pendidikan yang merata,” jelasnya.

Terkait pembiayaan, Agung menegaskan bahwa hal itu bukan beban, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah pusat menetapkan bahwa pembiayaan berasal dari anggaran daerah, kami siap. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung program nasional,” tegasnya.

Sementara itu, implementasi teknis atas putusan MK ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, DPR, dan arahan Presiden. Namun demikian, Pemko Pekanbaru menyatakan kesiapan anggaran dan komitmen untuk menjalankannya.


Berita Lainnya

Index
Galeri