INHU - Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Jarut ditangkap setelah diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang karyawan toko di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.21 WIB, setelah korban berinisial ES (22) melaporkan kejadian yang menimpanya.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 16.30 WIB di gudang sebuah toserba di Desa Kuala Mulya, tempat korban bekerja. Saat itu, korban tengah bekerja bersama dua rekannya, RD dan AS. Tiba-tiba, pelaku datang dalam keadaan mabuk dan masuk ke gudang sambil berbicara ngawur. Ia lalu mendekati korban, mendorongnya, dan membuka seluruh pakaiannya hingga tanpa busana, sambil memperlihatkan alat vitalnya ke arah korban.
Ketakutan, korban langsung berlari keluar gudang dan melapor ke kasir. Usai kejadian, korban bersama saksi melaporkan insiden tersebut ke Polres Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH membenarkan laporan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Misran.
Dari catatan kepolisian, Jarut dikenal sebagai preman kambuhan yang kerap meresahkan warga. Ia sering datang dalam keadaan mabuk, memaksa karyawan toko memberikan rokok dan minuman, serta mengganggu pelanggan. Beberapa karyawan lainnya, seperti IL dan S, juga mengaku pernah menjadi korban kelakuan serupa.
“Pelaku sempat melawan saat hendak diamankan, namun berhasil dikendalikan dan dibawa ke Mapolres,” tambah Misran.
Barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian telah diamankan. Jarut dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

