PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.
Layanan ini akan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru yang berlokasi di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Jenderal Sudirman No. 464, mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.
"Kami kembali membuka layanan weekend pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, untuk perekaman dan pencetakan e-KTP khususnya bagi warga pemula yang belum pernah memiliki KTP," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Kamis (8/5/2025).
Selain layanan e-KTP, Disdukcapil juga membuka layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mengakses layanan ini.
Irma mengimbau warga yang belum memiliki KTP untuk segera datang ke kantor Disdukcapil. Menurutnya, layanan setiap hari Sabtu ini ditujukan untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP, terutama bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun.
"Usia 17 tahun sudah masuk kategori wajib KTP dan juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Kami mengajak warga memanfaatkan layanan ini untuk perekaman, pencetakan e-KTP, dan aktivasi IKD," tutupnya.

