INHU - Seorang pemuda pengangguran di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diringkus polisi hanya tiga jam setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumah korban, Senin (5/5/2025).
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan pelaku setelah korban melapor ke Polsek Rengat Barat.
"Korban, berinisial MM (32), datang ke Polsek sekitar pukul 10.00 WIB dan melaporkan bahwa ia telah diperkosa oleh seorang pria tak dikenal di rumahnya, saat sedang bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun," ujar Aiptu Misran, Senin sore.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk melalui jendela belakang rumah, mengancam dengan pisau, lalu memaksa korban masuk ke kamar untuk melancarkan aksinya. Selain itu, pelaku juga merampas satu unit ponsel Oppo A31 milik korban yang sedang dipegang oleh anaknya.
Melalui penyelidikan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui berinisial JAP alias Putra (28), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pematang Reba. Ia ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Kami menyita satu unit ponsel milik korban sebagai barang bukti, serta menemukan pisau yang digunakan pelaku setelah ia menunjukkan lokasi tempat ia membuangnya," jelas Aiptu Misran.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan memastikan keamanan rumah, khususnya bagi perempuan yang sering berada di rumah seorang diri.
"Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka. Respons cepat dapat mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut," tutup Aiptu Misran.

