Sidang Dakwaan Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru: Diduga Selewengkan Dana APBD Miliaran Rupiah

Sidang Dakwaan Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru: Diduga Selewengkan Dana APBD Miliaran Rupiah
Sidang Dakwaan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, didakwa menerima dan memotong dana secara tidak sah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024. Total uang yang diterima mencapai Rp8,95 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer Folmar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Risnandar tidak bertindak sendirian.

Ia diduga bersekongkol dengan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Novin Karmila, serta ajudannya, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung.

Keempatnya dituduh menerima uang hasil pemotongan dari pencairan dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU), yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru tahun 2024 senilai Rp37,79 miliar.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan dipotong dan dibagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa," ujar Meyer.

Dari jumlah tersebut, Risnandar disebut menerima sekitar Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan Nugroho Rp1,6 miliar.

Menurut dakwaan, setiap kali pencairan GU atau TU akan dilakukan, Novin terlebih dahulu memberi tahu Risnandar. Selanjutnya, Risnandar memerintahkan Indra Pomi mempercepat penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah dana cair, uang langsung dipotong dan diserahkan secara tunai kepada para terdakwa.

Risnandar menerima uang tersebut dalam beberapa kali penyerahan tunai di rumah dinas wali kota, serta melalui transfer. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar biaya jahit pakaian istrinya sebesar Rp158,49 juta.

Sementara itu, Indra Pomi menerima uang tunai di kantor Sekretariat Daerah dari Novin Karmila. Nugroho Dwi Triputranto juga menerima dana secara bertahap, termasuk pencairan Rp1 miliar pada akhir November 2024.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


Berita Lainnya

Index
Galeri