Tanpa Pungutan, Perpisahan Sekolah Negeri dan Swasta di Pekanbaru Harus Sederhana

Tanpa Pungutan, Perpisahan Sekolah Negeri dan Swasta di Pekanbaru Harus Sederhana
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar tidak membebani wali murid dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan. Sekolah diminta untuk menggelar acara secara sederhana di lingkungan sekolah.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa sekolah swasta juga dilarang memungut uang perpisahan dari peserta didik.

“Swasta juga kita samakan, tidak boleh memungut uang perpisahan,” ujar Jamal, Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan, perpisahan cukup digelar di sekolah tanpa perlu menyewa hotel atau tempat mewah lainnya.

“Tidak boleh buat acara di hotel. Hanya diizinkan buat acara sederhana di sekolah,” tegasnya.

Jamal meminta agar sekolah yang sudah terlanjur memungut uang perpisahan segera mengembalikannya kepada siswa.

“Bagi yang sudah terlanjur, kembalikan ke peserta didik,” ujarnya.

Untuk menegakkan aturan ini, Disdik telah menerbitkan surat edaran yang dikirim ke seluruh SD dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta.

“Setelah kita ingatkan, kita buat surat edaran. Kalau masih ada yang melanggar, akan kita tindaklanjuti,” tegas Jamal.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho juga telah menyampaikan larangan serupa. Ia menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua murid.

Bahkan, Agung menyatakan akan mencopot kepala sekolah yang tetap memaksa menyelenggarakan perpisahan dengan membebani peserta didik.


Berita Lainnya

Index
Galeri