Bobol Rumah Kosong Saat Lebaran, Residivis di Pekanbaru Dilumpuhkan Polisi

Bobol Rumah Kosong Saat Lebaran, Residivis di Pekanbaru Dilumpuhkan Polisi

PEKANBARU - Seorang residivis berinisial H (35), warga Kota Pekanbaru, kembali ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kosong milik warga yang tengah mudik Lebaran. Aksi tersebut terjadi di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (5/4/2025) lalu.

Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, menjelaskan bahwa rumah yang dibobol merupakan milik Yaswir Syarkawie (72), yang saat kejadian sedang mudik ke kampung halaman.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan tang," ungkap Kompol Budi saat konferensi pers di Mapolsek Rumbai Pesisir, Selasa (22/4/2025).

Menurut Kapolsek, pelaku mengetahui rumah dalam keadaan kosong karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang bersih-bersih di rumah tersebut.

"Karena pernah bekerja membersihkan halaman rumah itu, pelaku tahu kondisi rumah sedang kosong ditinggal mudik," ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther warna biru, satu unit sepeda motor trail Suzuki TS, satu unit sepeda balap Collosus warna hitam, serta satu unit televisi merek Sharp. Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp80 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Senin (7/4/2025) pagi di kawasan Jalan Khayangan, Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

"Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Namun berhasil kita tangkap dan diberikan tindakan tegas terukur," tegas Kapolsek.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Isuzu Panther, sepeda motor Suzuki TS, dan sepeda balap Collosus.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri