Residivis Curi HP di Pos Security, Terekam CCTV dan Dibekuk Polisi

Residivis Curi HP di Pos Security, Terekam CCTV dan Dibekuk Polisi

PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil meringkus seorang residivis berinisial AR alias Anto (50) usai mencuri sebuah handphone milik seorang petugas keamanan di Pos Security TK Nurul Azhar, Jalan Lily II, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (5/2/2025) lalu.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH, menjelaskan bahwa aksi pelaku sempat dipergoki dan dikejar oleh korban, namun berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aksi pencurian tersebut juga terekam kamera CCTV dan rekamannya sempat viral di media sosial.

“Dari rekaman itu, kami berhasil melacak keberadaan pelaku,” ungkap Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara saat konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Kamis (17/4/2025).

Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (9/4/2025).

Saat diinterogasi, AR mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa, yakni di Jalan Pandan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi.

Kompol Jorminal menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi saat korban tengah tertidur di kamar pos keamanan. Pelaku masuk ke dalam pos dan langsung mengambil handphone milik korban. Sadar telah kehilangan, korban segera mengejar pelaku sambil berteriak, namun pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motornya.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukajadi. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV.

“Beberapa hari kemudian, kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Nelayan,” kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit jam tangan, dan sepasang sandal hitam sebagai barang bukti.

“Tersangka merupakan residivis yang baru satu kali menjalani hukuman penjara. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kompol Jorminal.


Berita Lainnya

Index
Galeri