Nekat Angkut 14 Ton Kayu Akasia Saat Lebaran, Sopir Truk Ditilang

Nekat Angkut 14 Ton Kayu Akasia Saat Lebaran, Sopir Truk Ditilang

PEKANBARU - Seorang sopir truk nekat mengangkut kayu akasia seberat lebih dari 14 ton milik salah satu perusahaan di Riau pada hari kedua Idulfitri, meskipun ada larangan operasional kendaraan berat hingga 4 April 2025. Pelanggaran ini berujung pada tindakan tilang oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, mengonfirmasi penindakan tersebut saat diwawancarai oleh Tim Media Center Riau, Rabu (2/4/2025).

"Sebelumnya sudah ada larangan operasional sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini tetap nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu, kami melakukan tilang," ujarnya.

Luthfi menjelaskan bahwa pihaknya secara tegas menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode krusial arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 Hijriah. Operasi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah truk yang beroperasi di luar jadwal yang telah ditetapkan, dengan muatan melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI), yakni lebih dari 14 ton.

"Ada dua pelanggaran yang dilakukan, pertama berat muatan melebihi batas, dan kedua, sopir beroperasi di waktu yang dilarang," tegas Luthfi.

Tindakan penegakan hukum ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas POLRI, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

SKB tersebut meliputi Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2015, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, Nomor 05/PKS/Db/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 juga mengatur pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan balik di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir. Kombinasi peraturan ini menjadi dasar bagi Satlantas Polres Rokan Hilir dalam melakukan penertiban.

Luthfi menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama Lebaran, mengurangi potensi kemacetan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

"Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar ketentuan ini. Harapannya, penindakan ini bisa memberi efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap aturan demi kepentingan bersama," ujar Luthfi.

Ia juga mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk memahami serta mematuhi aturan yang telah disosialisasikan. Kepatuhan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik.

Pengawasan akan terus dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Rokan Hilir guna memastikan tidak ada kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan selama periode kritis arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Langkah ini kami ambil demi kelancaran dan keamanan lalu lintas bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri