Parkir di Minimarket Pekanbaru Gratis Usai Lebaran, Pemko Tetap Tarik Pajak

Parkir di Minimarket Pekanbaru Gratis Usai Lebaran, Pemko Tetap Tarik Pajak
Wakil Wali kota Pekanbaru, Markarius Anwar

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menggratiskan biaya parkir di ritel modern dan minimarket bagi masyarakat. Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah Idulfitri 1446 H/2025 M.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji penerapan kebijakan tersebut. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

"Sedang kita persiapkan, kemungkinan akan diberlakukan setelah Lebaran. Ada beberapa hal yang masih kami siapkan," ujar Markarius Anwar, Selasa (25/3).

Meski masyarakat dibebaskan dari biaya parkir, pemilik ritel dan minimarket tetap diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah kota dalam bentuk pajak parkir.

"Kawasan itu tetap dikenakan pajak parkir, yang akan dibayarkan oleh pihak minimarket atau ritel," jelasnya.

Markarius menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, namun di sisi lain pemerintah tetap memperoleh pendapatan dari retribusi parkir.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga telah menurunkan tarif parkir tepi jalan umum sejak 20 Februari 2025. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan tarif parkir roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan Pekanbaru jika masih ada pihak yang menarik tarif parkir di atas ketentuan Perwako.


Berita Lainnya

Index
Galeri