Polda Riau Gelar Pelatihan Penyidik untuk Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla

Polda Riau Gelar Pelatihan Penyidik untuk Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pelatihan bagi penyidik dan penyidik pembantu untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelatihan ini berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai pada Senin (24/3) dan dihadiri berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Acara ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Turut hadir Plt Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola, AKBP Hardi Dinata, Kapolres Dumai AKBP Nasruddin, serta Kasubdit Tipidter Polda Riau.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan penyidik dalam menangani kasus karhutla yang semakin marak, khususnya di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak. Para peserta mendapatkan materi mendalam tentang teknik penyelidikan, penyidikan, serta metode pembuktian ilmiah dalam kasus karhutla.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Asep Darmawan menyoroti penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam pembuktian tindak pidana kebakaran lahan melalui pendekatan laboratorium forensik.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta peran korporasi dalam kasus karhutla.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap penyidik memahami tahapan penyelidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, hingga pemeriksaan ahli. Dengan begitu, kasus kebakaran lahan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga bisa menyasar korporasi yang bertanggung jawab," tegasnya.

Selain itu, Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Erik Rezakola, menjelaskan peran laboratorium forensik dalam menguji sampel kebakaran lahan. Sementara itu, perwakilan DLHK Riau, Nelson Sitohang, menyoroti dampak lingkungan akibat karhutla serta penerapan pasal yang berkaitan dengan kerusakan ekosistem.

Pelatihan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan pemateri mengenai tantangan dalam menangani kasus karhutla.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para penyidik di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak dapat lebih siap menghadapi kasus karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang rawan kebakaran lahan.

"Harapannya, tidak hanya kasus yang bisa dituntaskan dengan baik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang," pungkas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.


Berita Lainnya

Index
Galeri