Dishub Pekanbaru Gelar Patroli Pastikan Tarif Baru Parkir Diterapkan

Dishub Pekanbaru Gelar Patroli Pastikan Tarif Baru Parkir Diterapkan

PEKANBARU - Sejak 20 Februari 2025, tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami penyesuaian setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 ditandatangani. Tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat turun sebesar Rp 1.000 per sekali parkir.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggelar patroli rutin di lapangan. Selain melakukan pengawasan, tim juga aktif menyosialisasikan tarif baru kepada juru parkir (jukir) dan masyarakat.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan patroli di lapangan. Sasarannya jukir dan masyarakat," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Senin (24/3/2025).

Dalam patroli tersebut, Radinal bersama tim turun langsung ke sejumlah ruas jalan untuk memastikan jukir memungut tarif sesuai ketentuan baru. Sesuai Perwako, tarif parkir kendaraan roda dua kini turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000, sedangkan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000. Sementara itu, kendaraan roda enam dikenakan tarif Rp 6.000 per sekali parkir.

Salah seorang jukir di Jalan Jenderal Sudirman, Pasaribu, mengaku telah menerapkan tarif baru sesuai arahan koordinator dan Dishub.

"Dari tanggal 20 Februari, kami sudah mengenakan tarif Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Itu sudah aturan dari wali kota," ujarnya.

Pasaribu tidak mempermasalahkan penurunan tarif ini karena setoran ke koordinator juga disesuaikan.

"Ya, tidak masalah. Setoran kami ke koordinator juga turun, jadi tetap seimbang. Masyarakat malah senang dengan tarif baru ini," ungkapnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri