PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, H. Markarius Anwar ST M.Arch, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2024 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (24/3/2025) siang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, didampingi Wakil Ketua III, Andry Saputra. Paripurna dihadiri 31 anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Usai paripurna, Wawako Markarius berharap LKPj yang telah disampaikan dapat segera dibahas oleh DPRD dan mendapatkan rekomendasi untuk penyusunan kebijakan strategis ke depan.
"Harapan kita, LKPj ini bisa dibahas dan ada masukan dari DPRD sebagai bahan dalam menyusun kebijakan strategis guna kemajuan Kota Pekanbaru," ujarnya.
Wawako menjelaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, LKPj juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
"LKPj ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran serta pencapaian program pembangunan," pungkasnya.

