Pemko Pekanbaru Giatkan Penertiban Reklame Ilegal di Jalanan Kota

Pemko Pekanbaru Giatkan Penertiban Reklame Ilegal di Jalanan Kota

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru telah menertibkan seluruh bando reklame ilegal yang ada di sejumlah titik di kota ini. Sebanyak empat bando reklame yang tidak berizin telah dibongkar, dua di antaranya berada di Jalan Riau, serta masing-masing satu di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Imam Munandar.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru untuk menata serta menertibkan bando dan tiang reklame yang tidak memiliki izin.

Selain bando reklame, tim juga membongkar tiga tiang reklame ilegal di beberapa lokasi, yakni di Simpang Pasar Pagi Arengka, Simpang Fly Over Jalan Imam Munandar, dan Jalan Riau.

"Sesuai regulasi yang ada, kami sudah melakukan pemotongan di tiga titik," jelas Zulfahmi.

Tim penertiban reklame ini merupakan gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Bapenda, dan DPMPTSP Kota Pekanbaru.

Penertiban ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pengendalian reklame ilegal di jalanan.

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan hingga ada penataan lebih lanjut oleh tim penertiban reklame," tambahnya.

Menurut Zulfahmi, penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota dari tiang reklame ilegal.

Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata.


Berita Lainnya

Index
Galeri