PEKANBARU - Memasuki hari ke-17 Ramadan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau mengajak masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menyarankan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan minimal dua hari sebelum Idulfitri guna mempermudah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menyalurkannya kepada para penerima.
"Ada baiknya pembayaran dilakukan lebih awal agar zakat dapat tersalurkan tepat sasaran," ujar Masriadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membayar zakat melalui UPZ resmi atau masjid dan musala di sekitar tempat tinggal.
"Jika dibayarkan di masjid atau musala dekat rumah, mustahik di lingkungan sekitar akan lebih terbantu," tambahnya.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Takarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat zakat ditunaikan.
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah melalui Baznas Riau, pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening:
BSI: 7003.668.527 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau
BRK Syariah: 820.21.47550 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau
Adapun besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi adalah sebagai berikut:
Pandan Wangi Spesial: Rp46.250
Pandan Wangi: Rp46.250
Ramos: Rp45.000
Mudik/Solok/Anak Daro: Rp44.500
Mundam: Rp43.750
Belida: Rp39.000
Topi Koki: Rp37.500
Beras Bulog: Rp33.500
Baznas Riau berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh yang berhak menerima.

