Baznas Riau Rilis Besaran Zakat Fitrah, Imbau Masyarakat Salurkan Tepat Waktu

Baznas Riau Rilis Besaran Zakat Fitrah, Imbau Masyarakat Salurkan Tepat Waktu
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Memasuki hari ke-17 Ramadan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau mengajak masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menyarankan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan minimal dua hari sebelum Idulfitri guna mempermudah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menyalurkannya kepada para penerima.

"Ada baiknya pembayaran dilakukan lebih awal agar zakat dapat tersalurkan tepat sasaran," ujar Masriadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membayar zakat melalui UPZ resmi atau masjid dan musala di sekitar tempat tinggal.

"Jika dibayarkan di masjid atau musala dekat rumah, mustahik di lingkungan sekitar akan lebih terbantu," tambahnya.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Takarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat zakat ditunaikan.

Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah melalui Baznas Riau, pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening:

BSI: 7003.668.527 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau

BRK Syariah: 820.21.47550 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau

Adapun besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi adalah sebagai berikut:

Pandan Wangi Spesial: Rp46.250

Pandan Wangi: Rp46.250

Ramos: Rp45.000

Mudik/Solok/Anak Daro: Rp44.500

Mundam: Rp43.750

Belida: Rp39.000

Topi Koki: Rp37.500

Beras Bulog: Rp33.500

Baznas Riau berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh yang berhak menerima.


Berita Lainnya

Index
Galeri