Tarif Parkir Resmi Rp1.000 dan Rp2.000, Wali Kota Pekanbaru: Jukir Pungli Akan Ditindak Tegas

Tarif Parkir Resmi Rp1.000 dan Rp2.000, Wali Kota Pekanbaru: Jukir Pungli Akan Ditindak Tegas
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindak tegas juru parkir (jukir) yang masih memungut tarif di atas ketentuan yang berlaku. Saat ini, tarif parkir resmi yang ditetapkan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat per sekali parkir.

Agung Nugroho mengimbau masyarakat untuk melaporkan oknum jukir yang tetap menarik tarif di atas ketentuan kepada pihak kepolisian atau Satpol PP.

"Jika masih ada jukir yang menagih parkir di atas tarif resmi, itu termasuk pungutan liar (pungli). Masyarakat bisa melaporkannya ke polisi atau Satpol PP, dan kami akan menindak tegas pelanggaran tersebut," ujarnya saat menghadiri Safari Jumat di Masjid Al Birru, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (14/3/2025).

Menurut Agung, sebagian besar jukir telah mematuhi tarif parkir baru. Namun, ia mengakui masih ada beberapa oknum yang tetap menarik tarif lama, yang dikategorikan sebagai pungli.

"Kami sudah meninjau langsung ke lapangan, dan tarif baru sudah diterapkan di hampir semua titik. Namun, jika masih ada yang belum mematuhi, silakan laporkan ke Polsek, Polres, atau Satpol PP," tegasnya.

Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif parkir resmi mengalami penurunan, yakni:

- Kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp1.000

- Kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000

- Kendaraan roda enam dari Rp10.000 menjadi Rp6.000 per sekali parkir.

Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk menegakkan aturan ini guna memastikan kenyamanan dan kepastian tarif bagi masyarakat.


Berita Lainnya

Index
Galeri