PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama jajaran kepolisian terus menggelar razia di pintu-pintu masuk kota. Dalam operasi ini, petugas menindak tegas truk Over Dimension Over Load (ODOL) serta travel gelap berpelat hitam yang beroperasi di Jalan Lintas Pekanbaru-Kampar.
"Kami bersama pihak kepolisian berhasil menindak 12 unit travel gelap dan 8 unit truk ODOL dengan sanksi tilang," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, pada Senin (10/3/2025).
Dishub Pekanbaru akan memberikan imbauan kepada pemilik perusahaan otobus (PO) travel yang masih menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami akan mendatangi masing-masing PO untuk mengingatkan bahwa kendaraan pribadi tidak boleh digunakan sebagai travel. Jika ingin beroperasi sebagai angkutan resmi, harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan," tegas Khairunnas.
Menjelang Lebaran, pihaknya bersama kepolisian akan terus menggelar razia karena diperkirakan semakin banyak mobil pribadi yang dijadikan travel gelap.
Menurutnya, penggunaan travel gelap yang beroperasi tanpa izin resmi serta tidak memenuhi standar teknis dan administratif berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
"Oleh karena itu, kami mengimbau calon penumpang untuk tidak menggunakan jasa travel gelap demi keamanan dan kenyamanan. Jika kendaraan tidak memiliki legalitas yang jelas, maka penumpang tidak mendapatkan jaminan keselamatan serta tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu," pungkasnya.