Pemko Pekanbaru Ambil Alih Empat JPO yang Belum Diserahkan Sejak 2019

Pemko Pekanbaru Ambil Alih Empat JPO yang Belum Diserahkan Sejak 2019
Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (kanan)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengambil alih empat unit Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (5/3/2025). 

Pengambilalihan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, bersama Tim Satgas Pengamanan dan Penyelamatan Aset Kota Pekanbaru.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam proses tersebut, di antaranya Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, serta perwakilan dari BPKAD dan Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Zulhelmi menegaskan bahwa seluruh JPO tersebut kini sepenuhnya menjadi milik pemerintah kota.

Ia juga mengungkapkan bahwa aset ini seharusnya telah diserahkan sejak 2019. Namun, pihak ketiga yang sebelumnya bekerja sama dengan Pemko belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan aset tersebut, meskipun telah diberikan peringatan melalui surat sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 3 x 24 jam.

"Karena tidak ada respons, maka hari ini kami ambil alih. Ke depan, kami juga akan mengamankan aset lain yang menjadi milik pemerintah kota," ujar Zulhelmi.

Saat ini, kondisi JPO yang diambil alih dinilai sudah tidak layak. Beberapa bagian telah mengalami kerusakan, bahkan ada yang mulai keropos.

Oleh karena itu, tim dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru akan melakukan kajian teknis untuk menilai struktur dan kelayakan jembatan tersebut.


Berita Lainnya

Index
Galeri