Wali Kota Pekanbaru Pimpin Langsung Penegakan Aturan Ramadan, THM Wajib Tutup

Wali Kota Pekanbaru Pimpin Langsung Penegakan Aturan Ramadan, THM Wajib Tutup

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung, memimpin langsung penegakan Surat Edaran Wali Kota tentang pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 H. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (2/3) malam, dengan melibatkan aparat gabungan.

Apel persiapan digelar di lapangan parkir SKA. Dalam arahannya, Agung menegaskan bahwa salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban menutup usaha hiburan malam selama Ramadan.

Dalam giat ini, Agung didampingi oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, serta Plt Kepala Diskominfo Kota Pekanbaru Maisisco.

“Saya mendorong agar penegakan aturan ini dilakukan secara rutin,” ujar Agung.

Ia menegaskan bahwa tim penegak perda dapat melakukan sweeping untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa.

Menurutnya, aktivitas hiburan malam tidak boleh mengganggu umat Muslim yang beribadah. Selain itu, pemerintah kota bersama aparat gabungan berupaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan (kamtibmas).

Penegakan surat edaran ini dilakukan menyusul laporan yang diterima pemerintah kota terkait potensi pelanggaran. Giat ini bertujuan untuk mencegah aktivitas yang mencurigakan selama Ramadan.

Selain itu, Agung juga mengingatkan pengelola usaha makanan untuk tetap mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan suci ini.


Berita Lainnya

Index
Galeri