Pemko Pekanbaru Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Pemko Pekanbaru Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran terkait pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah kewajiban penutupan seluruh tempat hiburan malam selama Ramadhan.

"Seluruh hiburan malam di Kota Pekanbaru wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (27/2).

Adapun tempat hiburan yang harus tutup meliputi karaoke, pub, klub malam, diskotik, biliar, serta tempat pijat kesehatan dan refleksi.

Selain itu, aturan juga mengatur jam operasional rumah makan, restoran, warung makan kaki lima, kedai kopi, dan kafe. Tempat-tempat tersebut hanya boleh buka pukul 06.00-16.00 WIB untuk layanan take away, sedangkan mulai pukul 16.00-05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat dan pesan antar.

Usaha penjualan snack dan bakery tetap dapat beroperasi selama Ramadhan, namun tidak diperkenankan melayani makan di tempat.

Sementara itu, rumah makan khusus non-Muslim diperbolehkan buka dengan syarat mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim."

Selain tempat hiburan, warung internet (warnet), game online, dan PlayStation juga diwajibkan tutup selama bulan suci.

Zulfahmi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

"Kami akan menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri