Ultimatum Wawako Pekanbaru: Jukir Langgar Tarif Baru, Sanksi Pidana Menanti!

Ultimatum Wawako Pekanbaru: Jukir Langgar Tarif Baru, Sanksi Pidana Menanti!
Wakil Wali kota Pekanbaru, Markarius Anwar

PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, meminta operator parkir segera mensosialisasikan tarif parkir baru kepada juru parkir (Jukir) di wilayah masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa tarif parkir yang baru ditetapkan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan besar, berlaku untuk sekali parkir.

"Tarif parkir sudah wajib turun, dan kami telah menyurati operator agar segera menyampaikan kepada Jukir. Operator harus memastikan Jukir memungut tarif sesuai ketentuan baru. Kami memberikan waktu satu minggu untuk sosialisasi ini," ujarnya, Senin (24/2/2025).

Markarius menegaskan bahwa setelah masa sosialisasi, Pemerintah Kota Pekanbaru akan bertindak tegas terhadap Jukir yang masih memungut tarif lama, karena hal itu tergolong sebagai pungutan liar (Pungli).

"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika masih ada yang bermain-main. Jika ada Jukir yang masih memungut Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, itu sudah masuk kategori Pungli dan bisa dikenakan sanksi pidana," tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri