Seorang ASN Dishub Siak Ditangkap Bersama Istri Terkait Peredaran Sabu

Seorang ASN Dishub Siak Ditangkap Bersama Istri Terkait Peredaran Sabu

SIAK - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Wahyudi (40), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak bersama istrinya, Tina (22), karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tony Armando, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga mengenai maraknya penyalahgunaan narkoba di Jalan Meranti, RT 003 RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat (21/01/2025), tim Opsnal yang dipimpin IPDA Habib Kevin, S.Tr.K berhasil mengamankan dua pelaku, Rovino dan Iskandar, di lokasi tersebut.

"Dari tangan kedua pelaku, ditemukan lima paket sabu seberat 1,60 gram. Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Wahyudi. Berdasarkan pengakuan tersebut, kami melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Lingkungan, RT 15 RW 05," ujar AKP Tony Armando kepada wartawan, Ahad (23/01).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan bukti percakapan dan foto transaksi sabu di ponsel iPhone milik Wahyudi dan istrinya.

"Setelah diinterogasi, Wahyudi mengaku mendapatkan sabu dari NOK dan NANG, yang saat ini berstatus buron (DPO)," tambahnya.

Hasil tes urine menunjukkan Rovino dan Iskandar positif menggunakan sabu, sementara Wahyudi dan Tina dinyatakan negatif. "Keempatnya saat ini diamankan di Polres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Tony Armando.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Siak, Junaidi, membenarkan bahwa Wahyudi merupakan ASN di instansinya. Ia memastikan bahwa Wahyudi akan diberhentikan.

"Ya, dia bekerja di Dishub. Pelaku akan dipecat," tegas Junaidi.


Berita Lainnya

Index
Galeri