PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meminta pengelola parkir tepi jalan umum untuk menerapkan tarif parkir terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dishub telah mengirimkan surat kepada pengelola parkir agar memastikan para juru parkir (jukir) memungut tarif sesuai ketentuan.
Penyesuaian tarif ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No. 148 Tahun 2020 mengenai Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat langsung kepada PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola parkir tepi jalan umum sejak Perwako tersebut ditetapkan.
"Kami sudah mengirimkan surat sejak Perwako diteken. Kami juga telah berkoordinasi agar segera dilakukan penyesuaian tarif parkir sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yuliarso, Sabtu (22/2/2025).
Dalam surat tersebut, Dishub merinci tarif parkir baru, yakni:
- Kendaraan roda dua (R2): Rp1.000 sekali parkir
- Kendaraan roda empat (R4): Rp2.000 sekali parkir
- Kendaraan roda enam (R6): Rp6.000 sekali parkir
Namun, hingga kini masih banyak keluhan dari masyarakat mengenai jukir yang tetap memungut tarif lama, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Beberapa warga bahkan mengaku sempat berselisih dengan jukir terkait tarif ini.
Yuliarso menegaskan bahwa Dishub akan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melanggar ketentuan, terutama jika tindakan mereka merugikan atau membahayakan masyarakat.
"Pasti akan kami tindak tegas. Sebelumnya, sudah banyak jukir yang kami amankan karena terlibat perselisihan dengan warga, bersikap arogan, dan melakukan pelanggaran lainnya," pungkasnya.