PEKANBARU - Sebanyak 32 unit travel gelap berhasil diamankan dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Operasi ini melibatkan Satlantas Polres jajaran, Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta UPTD Kementerian Perhubungan Wilayah Riau-Kepri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menjelaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Provinsi Riau.
"Total ada 32 travel gelap yang kami tindak dalam operasi ini," ujar Lagomo, Rabu (19/2/2025).
Dari hasil operasi gabungan tersebut, Ditlantas Polda Riau menindak 7 unit travel gelap, Polresta Pekanbaru 2 unit, Polres Kampar 7 unit, Polres Dumai 5 unit, Polres Siak 4 unit, Polres Inhu 4 unit, Polres Pelalawan 2 unit, dan Polres Inhil 1 unit.
“Hasil ini merupakan rangkuman dari operasi hari ke-9 Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025,” terang Lagomo.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, mengungkapkan bahwa mayoritas kendaraan yang digunakan sebagai travel gelap adalah Toyota Innova dan Toyota Fortuner.
"Travel gelap ini merugikan angkutan umum berizin serta membahayakan keselamatan penumpang karena tidak memenuhi standar angkutan yang layak," tegasnya.
Selain tidak memiliki izin trayek dan KIR, travel gelap juga dianggap berisiko tinggi bagi penumpang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi berizin guna menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan," tambah Taufiq.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan umum tanpa izin melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.
"Operasi ini akan terus berlanjut untuk memastikan ketertiban dan keamanan transportasi di wilayah Riau," pungkasnya.