Pemko Pekanbaru Tegaskan Aturan Buang Sampah: Warga Diminta Tertib

Pemko Pekanbaru Tegaskan Aturan Buang Sampah: Warga Diminta Tertib
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengimbau warga agar lebih tertib dalam membuang sampah.

Warga diminta membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni dari pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai aturan. Walaupun TPS yang digunakan legal, tetap harus tertib," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu (12/2/2025).

Dari hasil pengawasan di lapangan, masih ditemukan warga yang tidak mematuhi jadwal pembuangan sampah.

"Sering kali, sampah yang sudah diangkut muncul kembali karena ada yang membuang di luar jadwal. Padahal, TPS sudah dibersihkan," tambahnya.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk membuang sampah langsung ke dalam TPS atau bak penampungan yang disediakan.

"Kalau tempatnya sudah disiapkan, jangan sampai sampah berserakan di luar. Contohnya di Pasar Pagi Arengka, di sana sampah dimasukkan ke dalam bak truk sehingga proses pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lebih mudah dan cepat," tutup Iwan.


Berita Lainnya

Index
Galeri