PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menggelar razia di kamar hunian pada Selasa (11/2). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait pemberantasan peredaran ponsel, narkoba, serta praktik penipuan di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.
Razia yang melibatkan tim pengamanan dan staf Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini berlangsung aman dan lancar.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pemberantasan barang terlarang di dalam lapas.

"Hari ini kami kembali melakukan razia di kamar hunian Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Ini adalah tindak lanjut dari perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran HP, narkoba, dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas," ujar Erwin.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang, termasuk ponsel dan benda lain yang berpotensi mengganggu ketertiban. Sebagai langkah tegas, barang-barang hasil razia langsung dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan oleh warga binaan.
Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan proses rehabilitasi dan pembinaan berjalan optimal.
"Kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan yang lebih baik," pungkas Erwin.

