Polsek Senapelan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Pekanbaru, Sita 13,16 Gram Barang Bukti

Polsek Senapelan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Pekanbaru, Sita 13,16 Gram Barang Bukti

PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/01/2025) siang, tiga orang pengedar sabu ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13,16 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah NS alias Novan (41), IN alias Indra (36), dan RA alias Raja (26).

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Kamboja Gang Pura Cendana, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi transaksi. Kami berhasil mengamankan tersangka IN saat hendak bertransaksi dengan tersangka NS," terang AKP Akira, Selasa (11/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu seberat 1,87 gram serta satu butir pil ekstasi di saku celana IN.

Saat diinterogasi, IN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RA alias Raja.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan memancing RA untuk bertransaksi di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Hotel Royal Asnof.

Saat tersangka tiba di lokasi, petugas berusaha menangkapnya, namun RA mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Soekarno Hatta.

"Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di bawah Fly Over simpang SKA. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu di saku celana dan satu paket sedang sabu di dalam tas hitam yang dibawa tersangka," ungkap Kapolsek.

RA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tutup AKP Akira.


Berita Lainnya

Index
Galeri