Pekanbaru - Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, Lia dan Fina, berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia berkat kerja cepat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 2 Februari 2025, setelah Lia dan Fina melaporkan kondisi mereka melalui pesan langsung ke Instagram kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dzulfikar. Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri meneruskan informasi ke BP3MI Riau untuk segera ditindaklanjuti.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, ia langsung melakukan wawancara melalui telepon dengan Lia dan Fina sekitar pukul 18.06 WIB. Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Kantor BP3MI Riau untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia.
“Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia oleh seorang sponsor bernama Ade Sumantri asal Tasikmalaya,” jelas Fanny.
Lia dan Fina mengaku berangkat dari Cianjur menuju Pekanbaru pada pagi hari, 2 Februari 2025, dan tiba sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, mereka dijemput menggunakan travel menuju Dumai. Modus operandi pelaku tergolong rapi, dengan sponsor yang telah mengeluarkan biaya sebesar Rp8 juta per orang untuk pengurusan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan kebutuhan lainnya. Dana tersebut rencananya akan diganti oleh Lia dan Fina melalui pemotongan gaji sebesar Rp5 juta per bulan selama tiga bulan pertama bekerja di Malaysia.
Saat ini, paspor dan dokumen identitas milik keduanya ditahan oleh seorang pria bernama Syafrel yang bertugas sebagai penampung sebelum keberangkatan mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, BP3MI Riau bersama Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sejahtera RT 020, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil menyelamatkan Lia dan Fina dari upaya pengiriman ilegal.
“Kedua korban saat ini berada di rumah aman (shelter) P4MI Dumai untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Kami pastikan kondisi keduanya dalam keadaan aman. Rencananya, besok mereka akan dipulangkan ke kampung halaman setelah seluruh proses administrasi di kantor selesai,” ujar Fanny.
BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa proses pemberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi TPPO atau pengiriman PMI ilegal ke instansi terkait.
"Keselamatan dan perlindungan PMI adalah prioritas utama kami. Jangan ragu melapor jika ada kecurigaan," tutup Fanny.