Disdik Riau Atur Jadwal Pembelajaran dan Libur Sekolah Selama Ramadan 1446 H

Disdik Riau Atur Jadwal Pembelajaran dan Libur Sekolah Selama Ramadan 1446 H
Foto : Ilustrasi

Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini berlandaskan berbagai peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan nasional.

"Surat Edaran ini kami keluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017," ujar Edi Rusma Dinata.

Selain itu, SE ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, serta berbagai panduan pembelajaran terbaru.

Edi Rusma Dinata menyampaikan bahwa SE ini telah disesuaikan dengan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025. Adapun jadwal libur awal Ramadan 1446 H telah ditetapkan pada 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Sementara itu, pembelajaran selama Ramadan akan berlangsung dari 6 hingga 25 Maret 2025.

Setiap satuan pendidikan SMA dan SMK diharapkan menerapkan jadwal pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. Untuk SLB, penyesuaian jadwal akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

Selain pembelajaran reguler, Disdik Riau juga mengimbau sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat atau kegiatan keagamaan lainnya guna memperkuat nilai-nilai religius dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Terkait penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap, Edi menyebutkan bahwa bagi peserta didik kelas XII SMA/SMK dan SLB, asesmen akan dilaksanakan pada 10-18 Maret 2025 untuk jenjang SMPLB/SMA/SMK, dan 17-21 Maret 2025 untuk jenjang SDLB.

Sementara itu, libur akhir Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan berlangsung pada 26-28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Sekolah akan kembali beroperasi pada 9 April 2025.

"Dengan adanya SE ini, kami berharap sekolah dapat mengatur pembelajaran dengan baik selama Ramadan dan memastikan peserta didik tetap mendapatkan pendidikan yang optimal," tutup Edi Rusma Dinata.


Berita Lainnya

Index
Galeri