Pekanbaru - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi melarang pengecer menjual elpiji subsidi 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Menindaklanjuti kebijakan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi bersama Pertamina dan agen elpiji.
Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa pengawasan distribusi elpiji 3 kg perlu dilakukan bersama untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
"HET (Harga Eceran Tertinggi) masih Rp18 ribu. Jika ada yang menjual di atas harga tersebut, segera laporkan," ujarnya, Senin (3/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa pangkalan hanya boleh menjual gas bersubsidi kepada masyarakat kurang mampu dan sesuai dengan harga yang ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga penghentian pasokan elpiji dari agen.
"Sekarang masih ada pengecer yang menjual elpiji subsidi di kedai-kedai, padahal seharusnya hanya bisa dibeli di pangkalan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini," tegasnya.
Ke depan, Disperindag Pekanbaru juga berencana mengusulkan pangkalan khusus bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pasokan elpiji dalam jumlah besar.
"Kami juga mengimbau pelaku usaha yang sudah berkembang untuk beralih ke gas non-subsidi. Hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan agen dan Pertamina," tutup Zulhelmi.