INHU - Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan mengamankan 28 bungkus sabu seberat 109,92 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel merah bergambar Spiderman milik tersangka AOY alias Yanda (35).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 00.45 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, tim mengidentifikasi Yanda sebagai target utama," ujarnya, Minggu (2/2/2025).
Dipimpin oleh Iptu Rifles Bagariang, tim bergerak cepat dan menangkap Yanda di halaman rumahnya di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat. Saat penggeledahan, polisi menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah tersangka. Di dalam tas tersebut, terdapat 28 bungkus sabu siap edar.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel Oppo warna biru langit, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Indragiri Hulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram ini," tegasnya.