Kampar - Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Kampar, Jumat (31/01/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, mewakili Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkinang, Yudhi Sunarta Suir, Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, BNK, serta seluruh PJU Polres Kampar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan pelaku IS (21) di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan total 3,4 kg sabu dan 181 pil ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, 3,4 kg sabu dan 181 pil ekstasi, akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang,” ungkap Waka Polres Kampar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur barang bukti ke dalam ember besar yang berisi cairan pembersih lantai, lalu membuangnya ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh pelaku.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bukti nyata bahwa Polres Kampar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Waka Polres Kampar.
Polres Kampar juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Mari kita bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kampar. Laporkan segera jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan,” imbaunya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Kampar berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.