Polsek Singingi Hilir Bongkar Kasus Illegal Logging di SM Rimbang Baling, Tujuh Pelaku Ditangkap

Polsek Singingi Hilir Bongkar Kasus Illegal Logging di SM Rimbang Baling, Tujuh Pelaku Ditangkap

Kuansing - Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tujuh pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi dari warga dan Ketua Pemuda Desa Koto Baru tentang dugaan illegal logging. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan patroli bersama masyarakat," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Patroli dilakukan dengan menyeberangi sungai dan berjalan kaki selama satu jam. Tim kemudian menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga berasal dari penebangan liar serta beberapa pria yang sedang bekerja menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw).

"Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan satu unit mesin chainsaw," tambah Kapolsek.

Keesokan harinya, Kamis (30/1/2025), di bawah arahan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, polisi kembali ke lokasi untuk mengamankan lebih banyak barang bukti. Tim kepolisian menemukan tambahan kayu olahan, mesin chainsaw, serta bahan bakar yang digunakan pelaku.

"Kami membagi tim menjadi dua, satu bertugas mengangkut kayu olahan, sementara yang lain menyisir hutan untuk mencari barang bukti tambahan," jelas Kapolsek.

Ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam aktivitas illegal logging ini. Antara lain, Asep (44), Asep Nurjaman (40), dan Karim (30) sebagai pemotong kayu dengan upah Rp750.000 per kubik.

Kemudian, Paojan (55), Saepul Malik (37), dan Utang Rusala (41) sebagai tukang pikul kayu dengan upah Rp300.000 per kubik, serta Rudi Hartono (39) yang bertugas sebgai membersihkan serbuk kayu dengan upah Rp150.000 per hari.

Selain para pelaku, polisi juga menyita tiga unit chainsaw, enam kubik kayu olahan, dua bilah golok, serta beberapa jerigen berisi bahan bakar dan oli.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dengan Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku illegal logging karena aktivitas ini merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan," tegas Kapolsek Singingi Hilir.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Sementara itu, ketujuh pelaku saat ini ditahan di Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri