Pekanbaru - Warga yang ingin mengurus layanan publik di Pemerintah Kota Pekanbaru harus bersabar hingga pekan depan. Penutupan layanan ini disebabkan momen libur dan cuti bersama dalam rangka peringatan Isra Miraj serta Tahun Baru Imlek.
Layanan publik dijadwalkan kembali beroperasi pada Kamis (30/1/2025). Warga dapat mengakses berbagai layanan pada hari tersebut.
Adapun layanan yang tutup selama libur dan cuti bersama meliputi layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Lalu layanan perizinan dan non perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Kemudian layanan lainnya yakni layanan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Layanan publik lainnya di UPT, lurah dan camat juga tutup sementara selama beberapa hari ke depan.
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra, memastikan layanan publik akan kembali beroperasi pada Kamis mendatang.
"Kami sudah ingatkan agar layanan publik kembali dibuka, karena libur sudah tiga hari," jelasnya.
Zarman juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali bertugas tepat waktu setelah masa libur usai. Ia menegaskan, layanan publik harus berfungsi normal tanpa ada hambatan.
"ASN tidak boleh menambah libur. Setelah libur panjang, seluruh ASN harus kembali bekerja dan membuka layanan publik," tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi akan diberikan kepada ASN yang menambah hari libur hingga mengganggu operasional layanan publik.
"Libur dan cuti bersama sudah cukup, jangan sampai ada ASN yang mengulur waktu hingga layanan terganggu," pungkas Zarman.