Polsek Mandau Bekuk Pengedar Uang Palsu, Modus Fotocopy Uang Asli

Polsek Mandau Bekuk Pengedar Uang Palsu, Modus Fotocopy Uang Asli
Polsek Mandau amankan barang bukti uang palsu

Bengkalis - Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (20) yang diduga menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/1/2025) malam di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu. Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut,” ujar AKP Primadona pada Minggu (26/1/2025).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Mandau menemukan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dengan total senilai Rp3,6 juta.

Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan. Selain uang palsu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo milik pelaku.

Saat ini, RA telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penggunaan uang palsu dan terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. “Kami mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri