Disperindag Pekanbaru Selidiki Dugaan Pengolahan Minyak Goreng Ilegal

Disperindag Pekanbaru Selidiki Dugaan Pengolahan Minyak Goreng Ilegal
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memeriksa sebuah gudang pengolahan minyak goreng curah di Jalan Meranti, Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga ilegal.

Laporan tersebut mencurigai pengolahan minyak jelantah atau minyak bekas pakai menjadi minyak goreng curah menggunakan zat berbahaya. Aktivitas itu juga diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, sementara produk olahan tersebut dikabarkan telah beredar di pasaran.

"Iya, kemarin tim kita sudah langsung turun ke lokasi," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (23/1/2025).

Zulhelmi, yang akrab disapa Ami, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memastikan aktivitas di lokasi tersebut. Saat ini, ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari bidang perdagangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Saya masih menunggu laporan dari kabid ini, apa hasil dari turun kemarin," ujarnya.

Ia menegaskan belum dapat memberikan keterangan lebih rinci sebelum laporan resmi selesai. "Nanti lah biar lengkap laporannya. Kita dengar dulu laporan dari kabidnya," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri