Pekanbaru - Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan seorang pria bernama Prengky Simamora alias Prengky (29). Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Tapung.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan salah satu aksi pencurian terjadi di areal pergudangan panel beton di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya.
Dalam kejadian tersebut, korban bernama Surahwan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir tanpa pengamanan.
"Pada malam kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci. Ia kemudian mendorong motor ke jalan raya dan menggunakan gunting kecil untuk menyalakan mesinnya. Setelah itu, motor dibawa ke rumah pelaku di Desa Petapahan Jaya, Kampar, dengan tujuan untuk dijual," ujar Kompol Asep, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut, Kompol Asep menyebutkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh Polsek Tapung.
Saat diinterogasi, Prengky mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatannya dalam pencurian mobil Mitsubishi L300 sepekan sebelumnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian beserta dokumen kepemilikannya. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Asep juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang berharga, terutama kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang rawan," tutupnya.