Polsek Rengat Barat Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Berkat Laporan Masyarakat

Polsek Rengat Barat Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Berkat Laporan Masyarakat
Tersangka

INHU - Berdasarkan laporan masyarakat, aparat Polsek Rengat Barat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kedua tersangka, EB alias Edi Sinyap dan PND alias Hengki, ditangkap setelah informasi yang diterima dari masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa informasi masyarakat menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus ini. "Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami dalam mengungkap kasus ini," ujarnya pada Kamis (16/1/2025).

Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Mike Kurniawan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Hengki di rumahnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 42 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 7,17 gram, uang tunai sebesar Rp200.000, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya," ungkapnya.

Hengki mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Edi Sinyap, seorang residivis kasus narkotika.

"Polisi langsung bergerak ke rumah Edi di Dusun Sungai Durian. Sekitar pukul 11.45 WIB, Edi berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,24 gram yang ditemukan di saku celananya," lanjut Kapolres.

Selain itu, di kamar Edi, polisi menyita plastik klip kosong berbagai ukuran, alat timbang digital, dan satu unit ponsel.

"Edi mengakui barang tersebut miliknya dan berasal dari seorang pria yang identitasnya sudah kami kantongi," masih Kata Fahrian.

Kedua tersangka diketahui menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Kerja sama dari masyarakat sangat kami hargai dan kami imbau agar tetap melaporkan aktivitas mencurigakan," tegas AKBP Fahrian.

Dengan tertangkapnya Edi Sinyap dan Hengki, Polres Inhu berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar menghentikan aktivitas ilegal mereka.

"Kami harap masyarakat terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Peredaran narkoba harus diberantas hingga ke akar-akarnya," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri