Pekanbaru - Polresta Pekanbaru tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni Yose Saputra dan Ade Siswanto.
Kasus ini dilaporkan oleh Said Khairul Iman, SH, MH, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2020 diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
"Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana itu diduga fiktif dan terjadi mark-up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 723.500.419," kata Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1/2025).
Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka.
"Yose Saputra, yang menjabat sebagai Ketua LAMR Kota Pekanbaru pada tahun 2020, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban tanpa verifikasi dan memerintahkan penggunaan dana sebesar Rp 70 juta untuk keperluan pribadi," ungkap Wakasat.
Sementara itu, Ade Siswanto, selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru saat itu, diduga memalsukan bukti transaksi berupa kuitansi fiktif dan mark-up pengeluaran senilai Rp 723.500.419.
Ia juga memerintahkan staf administrasi untuk membantu pembuatan laporan fiktif tersebut.
"Kami mendapati bukti kuat bahwa dana hibah ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional sebagaimana yang dilaporkan. Tersangka juga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi," terang Markus Sinaga.
Dari total dana hibah sebesar Rp 1 miliar, hanya Rp 66.995.156 yang benar-benar digunakan sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sisanya, sebesar Rp 933 juta, dinyatakan sebagai kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik berhasil memulihkan Rp 209.504.425 yang telah disetorkan tersangka ke kas daerah, sehingga sisa kerugian negara mencapai Rp 723.500.419.
"Kasus ini menjadi prioritas kami. Selain untuk memberikan efek jera, kami juga ingin memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel," tambah AKP Markus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar," terangnya.
Penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk pihak LAMR Kota Pekanbaru, vendor, serta pejabat terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Beberapa dokumen penting seperti laporan pertanggungjawaban dan kuitansi transaksi juga disita untuk kepentingan penyidikan," masih kata Markus.