Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka berinisial RH, KDAD, dan MRA. RH diketahui menjabat sebagai Kepala Diskominfo sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA), KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan MRA adalah penyedia jasa sekaligus Direktur CV Tanjak Riau Sempena.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, menyatakan bahwa ketiganya diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku.
"Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara mencapai Rp972 juta," ujarnya, Kamis (09/01/2025).
Lebih lanjut, Niky menjelaskan adanya dugaan mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh tersangka MRA.
"Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran," tambahnya.
Penyidik Kejari Pekanbaru terus mendalami kasus dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti anggota DPRD.
Niky menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
“Terkait dugaan keterlibatan dana Pokir, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutupnya.