Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi Kehutanan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi Kehutanan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Inhu - Dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) berhasil diamankan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

Kedua pelaku diamankan saat patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas. Mereka masing-masing berinisial Ek dan SG, warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono, pada Selasa (7/1/2025).

"Patroli dilakukan oleh Polhut TNBT sejak Kamis hingga Senin (2-6/1/2025) di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas," ujarnya.

Penangkapan terhadap kedua orang pelaku berawal dari informasi tentang adanya aktifitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakkan liar dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait adanya aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500 Desa Alim. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwasannya kayu tersebut milik warga Desa Alim dengan inisial M.

"Pada Jumat (3/1/2025) pukul 13.00 WIB, Tim patroli kembali memperoleh informasi kendaraan truck colt diesel berwarna kuning dan bak hitam dengan muatan kayu bergerak menuju Simpang Tayas. Namun pada akhirnya, kendaraan tersebut terpantau melalui pos pemantauan hingga dilakukan pengejaran," tegasnya.

Seusai diberhentikan, tim melakukan introgasi serta menanyakan legalitas atau dokumen terhadap kayu yang dibawa terduga pelaku dan seusai pemeriksaan, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk dilakukan penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut.

"Karena mengaku tidak memiliki dokumen asal kayu, tim mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT, secara prosedural petugas Polhut kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP nya sebagai Polhut terhadap kejadian TIPIHUT," ungkapnya.

Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.

"Kalau untuk masjid, tentunya akan ada koordinasi awal oleh pengurus masjid. Namun, hingga saat tidak ada koordinasi dari pengurus masjid," tandasnya.

Ditambahkanya, kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan terhadap aktifitas illegal. Dimana, aktifitas illegal terindikasi TIPIHUT seperti perambahan hutan, illegal logging dan perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terutama di dalam kawasan konservasi yang menjadi ancaman kelestarian ekosistem hutan.

"Atas dasar tersebut, Polhut TNBT  melaksanakan tugasnya di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu," jelasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri