Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru Hampir Tuntas, Tinggal Finalisasi Adendum

Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru Hampir Tuntas, Tinggal Finalisasi Adendum
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Pekanbaru - Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru kini memasuki tahap akhir dan hampir tuntas. Pasar ini diharapkan segera dapat ditempati oleh pedagang dan mulai beroperasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan pasar hanya tinggal menunggu finalisasi adendum yang sempat tertunda akibat dampak pandemi Covid-19.

"Progres pembangunan Pasar Induk sudah hampir selesai, tetapi proses adendum masih belum rampung," ujar Zulhelmi.

Pengelola Pasar Induk, PT Agung Rafa Bonai (ARB) mengajukan perpanjangan waktu untuk mengelola kawasan tersebut. Perpanjangan diminta karena ada kendala pembangunan pasar selama masa pandemi. 

"Ini yang masih harus kami selesaikan," terang Zulhelmi Arifin. 

Oleh karena itu, poses relokasi pedagang ke pasar ini juga memerlukan kejelasan terkait jangka waktu operasional yang telah disepakati. Hal yang masih dibahas yaitu proses relokasi pedagang sesuai perjanjian awal atau membutuhkan tambahan waktu. Semuanya masih menunggu dasar hukum yang kuat dari adendum tersebut.

"Kami tidak ingin sembarangan memberikan tambahan waktu jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati agar semua pihak, baik pemerintah maupun mitra, memiliki kepastian," jelasnya. 

Masalah-masalah teknis, seperti kerusakan pagar dan struktur bangunan, telah diselesaikan sepenuhnya. Sekarang, kendala fisik tidak ada lagi.

"Struktur bangunan sudah aman dan siap digunakan," ungkapnya. 

Dengan selesainya adendum dan relokasi pedagang yang direncanakan, Pasar Induk Pekanbaru diharapkan dapat segera beroperasi sebagai pusat perdagangan yang modern dan terorganisasi. Pasar Induk juga bisa menjadi solusi bagi pedagang untuk menjalankan usahanya dengan lebih nyaman dan tertata.

Pembangunan Pasar Induk ini penuh dengan dinamika dimulai pada 2016 lalu. Pemko Pekanbaru dan pihak PT ARB, sebagai penyewa lahan, sudah menandatangani kontrak kerja sama pada Oktober 2016 lalu.

Pengelolaannya diberikan kepada PT ARB selama 30 tahun. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru bisa diselesaikan 2017. 

Pembangunan dilakukan pada 2018. Rupanya, PT ARB kekurangan modal melanjutkan pembangunan akibat pandemi Covid-19. 

Pasang surat pembangunan terjadi selama masa pandemi, tahun 2020 dan 2021. Selain masalah finansial akibat pandemi, PT ARB juga meminta kepastian status lahan. 

Akhirnya, sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diterbitkan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional pada 2022. Bermodalkan sertifikat HPL ini, PT ARB mendapat suntikan dana dari bank untuk melanjutkan pembangunan Pasar Induk. 


Berita Lainnya

Index
Galeri