10 Perda Dicoret Gubernur, Ini Kerugian Pekanbaru

10 Perda Dicoret Gubernur, Ini Kerugian Pekanbaru
M Jamil

PEKANBARU - Sebanyak 10 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dihapuskan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Meski penghapusan Perda tersebut tidak dilakukan secara resmi melalui surat, namun penghapusan sepuluh Perda tersebut cukup menyita perhatian Pemko Pekanbaru.

Satu dari 10 Perda yang dicoret oleh Gubenur Riau adalah Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang retrbusi izin gangguan (Ho). Jika Perda ini nantinya dicabut, maka dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor retribusi izin gangguan tidak bisa diharapkan lagi.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil mengatakan, akan kehilangan PAD hingga miliaran rupiah jika benar Pemprov Riau membatalkan 10 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

"Dampaknya banyak sekali bagi kita. Apalagi sekarang kita sedang mengejar PAD, kalau Perda itu dicabut otomoatis PAD dari retribusi izin gangguan nol," kata Jamil, Selasa (26/7/2016).

Ditahun ini saja, kata Jamil, pihaknya menargetkan PAD dari sektor retribusi izin gangguan ditargetkan sebesar Rp32 Milliar. Target tersebut tidak akan tercapai jika benar nanti Gubenur Riau mencoret Perda tersebut.

"Perda itu masih belum ada peganggtinya kita tetap pakai Preda yang lama. Kita juga pertanyakan bagian mana dari Perda retribusi izin gangguan tersebut yang dihapus. Apakah luasanya, atau lokasinya, ini yang kita pertanyakan, nanti bagian hukum yang akan menyampaikannya ke Pemrpov," paparnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri